Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID Desa
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menetapkan prosedur pelayanan sebagai berikut:
-
Pengajuan Permohonan Informasi
-
Pemohon informasi mengajukan permintaan secara tertulis maupun lisan kepada PPID Desa.
-
Permohonan dapat disampaikan langsung di kantor desa, melalui surat, email, maupun sarana komunikasi resmi desa.
-
Pemohon wajib mencantumkan identitas serta informasi yang diminta secara jelas.
-
Pencatatan Permohonan
-
Penelaahan Permohonan
-
PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.
-
Informasi yang diminta diklasifikasikan apakah termasuk informasi yang wajib diumumkan, informasi yang dapat diberikan, atau informasi yang dikecualikan.
-
Penyampaian Informasi
-
Apabila informasi dapat diberikan, PPID menyerahkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.
-
Penyampaian informasi dapat berupa salinan dokumen, data elektronik, maupun penjelasan langsung.
-
Biaya Pelayanan
-
Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
-
Jika permintaan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa).
-
Apabila keberatan tidak diselesaikan di tingkat desa, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.